RUU KUHP
Menteri Yasonna Beberkan Alasan Pemerintah Lakukan Revisi KUHP
Kata Yasonna, prinsipnya upaya merevisi KUHP sebagai bagian dari semangat pemerintah mengganti hukum kolonial Belanda.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly menegaskan revisi KUHP dilakukan pemerintah guna memutus warisan negatif yang bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
"Saya tidak mau mewariskan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai adab kebebasan bangsa ini," ungkap Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Kata Yasonna, prinsipnya upaya merevisi KUHP sebagai bagian dari semangat pemerintah mengganti hukum kolonial Belanda.
Baca: Polisi Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Cimahi,Warga Tidak Mengenal Terduga
Sebab selama 150 tahun, Indonesia masih memakai kitab undang-undang yang sama.
Padahal Belanda sendiri sudah tidak lagi menggunakan.
"Kita batasin deh zaman merdeka aja 74 tahun, itu (KUHP sudah ada) sebelum merdeka. Sebelumnya di pakai di Belanda, di Belanda sendiri sudah tidak dipakai," kata dia.
Menurutnya, keberadaban bangsa Indonesia sudah berkembang ke arah liberal.
Tapi seiring pergerakan tersebut, tidak ada hukum yang berjalan seiringan.
Sehingga dibutuhkan regulasi yang bisa berjalan seirama.
Baca: Polisi Berupaya Pukul Mundur Massa di Jalan Tentara Pelajar
RUU KUHP
1. Politikus Demokrat Pertanyakan Alasan Menkumham Yasonna Laoly Tak Bahas RKUHP |
---|
2. Bamsoet: DPR dan Pemerintah Akan Kaji Ulang Pasal Terkait Pers Dalam RUU KUHP |
---|
3. Sebut Dian Sastro Bodoh, Menteri Yasonna: Saya Kadang Bicara Blak-blakan |
---|
4. Wapres Jusuf Kalla: Pemerintah Perlu Kaji Lagi Beberapa Pasal di RKUHP |
---|
5. DPR Sebut Menkumham Hanya Beri Informasi Sepotong soal RKUHP kepada Jokowi |
---|