Jumat, 22 Agustus 2025

Dipulangkan setelah Diperiksa Polisi, Ananda Badudu Ungkap Apa yang Ia Lihat di Dalam Sana

Aktivis yang juga pencetus penggalangan dana untuk demo mahasiswa, Ananda Badudu akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) siang

Twitter @LBHMasyarakat
Dipulangkan setelah Diperiksa Polisi, Ananda Badudu Ungkap Apa yang Ia Lihat di Kantor Polisi 

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Mahasiswa UHO Tewas Ditembak saat Demo di DPRD Sultra, Luka di Dada Sedalam 10 cm, Kakak Histeris

Baca: Fakta-fakta Terungkap Saat 5 Ambulans Ditemukan Memuat Batu dan Bensin Saat Terjadi Demo

Dilansir Kompas.com, Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.

Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.

Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.

"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.

Ananda Badudu
Ananda Badudu (Instagram @anandabadudu)

Sementara Ananda, ia dijemput Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pagi.

Dalam cuitannya di Twitter @anandabadudu, Ananda menulis "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa."

Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.

"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Baca: Mengapa Pecah Demo Mahasiswa? Ini Pasal-pasal Kontroversial RKUHP, Hotman Paris: Teraneh Sedunia

Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Pengkapan dua aktivis tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan dari netizen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan