Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

PDIP: Jika Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Tak Hormati DPR

Bambang mengatakan, RUU yang sudah disahkan DPR maka pembatalannya harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Jokowi mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yakni Randy (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) 

Namun, dengan adanya gerakan mahasiswa menolak UU KPK, RKUHP, dan revisi UU lainnya tentunya Jokowi harus berhitung ulang dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kabinet.

"Kalau sebelumnya tidak ada peristiwa yang seperti sekarang jauh lebih mudah (memilih menteri, red) tapi lagi-lagi faktor pendukung publik yang merosot ini membuat situasinya berhitung ulang," kata Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 28 September 2019 Virgo Mulai Sakit, Sagitarius Kram Perut

Baca: Cukai Rokok Naik, Simplifikasi dan Penggabungan SPM-SKM Dinilai Tak Perlu

Baca: Atta Halilintar Bantah Meniduri, Bebby Fey: Penting Kamu Tak Lupa Rasanya, Berulang Ingin Ketemu

Bila tidak ada gerakan mahasiswa, Jokowi sebelumnya bisa dengan mudah menunjuk nama yang disodorkan partai politik koalisi untuk masuk dalam kabinet.

Bahkan, Jokowi bisa saja mengintervensi nama-nama yang diinginkannya untuk menjadi menteri.

"Kalau kemarin itu bayangan saya tidak ada peristiwa ini Pak Jokowi bilang, kamu (parpol koalisi,red) dapat 6 terima, kamu sekian terima bahkan boleh jadi Jokowi bisa mengintervensi orang-orangnya. Serahkan 10 nama, 4 diambil, 6 enggak, partai enggak srek juga kalau misalnya jangan dia dong yang ini dong, Jokowi bisa nekan tuh saya mau ini," ucap Ray.

"Tapi merosotnya dukungan publik sekarang ini hilang daya tawar dia," ucap Ray.

Dengar Aspirasi Mahasiswa

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Kata Fadli Revisi Undang-undang KPK telah disahkan di DPR dan tinggal diundangkan saja.

"Presiden lah sekarang ini yang mempunyai kuasa untuk melakukan kuasa atas KPK. Proses di DPR kan telah selesai. Ada yang pro dan kontra. Kalau kami di Gerindra termasuk yang mengkritisi,"katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Jumat, (27/9/2019).

Hanya saja Fadli mengingatkan bahwa saat ini Presiden harus mendengarkan asiprasi rakyat dan mahasiswa yang menginginkan presiden membatalkan RUU tersebut.

Baca: Cerita DRH Sewa Orang Habisi Anak Tunggalnya: Tak Tahan dengan Kelakuan Anak yang Pecandu Narkoba

Baca: 7 Kuliner Malam Enak di Solo yang Harus Coba Lezatnya Gudeg Ceker Bu Kasno

Baca: Tim Bulutangkis Pikiran Rakyat Melaju ke Grand Final Kejuaraan Bulutangkis Antar Media 2019

"Itu sah-sah saja. Aspirasi masyarakat dan mahasiswa harus didengar," katanya.

Menurut Fadli bila presiden mengeluarkan Perppu KPK berarti, Presiden telah mendengarkan aspirasi masyarakat. Meskipun kemudian keputusan presiden tersebut menunjukan bahwa pemerintah tidak konsisten terhadap aturan yang yang dibuat dan dibahasnya bersama DPR.

"Ya ada inkonsistensi kalau itu jadi keluar. Tapi kalau pemerintah mendengar aspirasi, harusnya bisa mengambil langkah sesuai aspirasi itu. Bila di tangan presiden sekarang ini,"pungkasnya.

Sebelumnya gelombang protes timbul setelah DPR mengesahan RUU KPK dan akan mengesahkan sejumlah RUU yang dua diantaranya yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.

Ribuan mahasiswa turun ke jalan menuntut RUU tersebut dibatalkan. Gelombang protes terjadi tidak hanya di Jakarta, melainkan juga disejumlah daerah. Bahkan di Kendari dua Mahasiswa Halu Oleo saat unjukrasa dibubarkan secara represif oleh Kepolisian.

Presiden kemudian mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Pertimbangan tersebut muncul setelah presiden mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan