Kasus BLBI
Pasangan Suami Istri Sjamsul dan Itjih Nursalim Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang
KPK memasukkan Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasangan suami istri tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk meminta bantuan melacak Sjamsul dan Itjih.
Baca: Ini Hunian Paling Ikonik Di Dunia Yang Baru Diresmikan Di Sydney
Baca: Tes Kepribadian: Ungkap Karakter Aslimu Lewat Pilihan Siapa Anak yang Menurutmu Memecahkan Vas
Baca: Massa Bertahan di Kawasan Semanggi, Bakar Pembatas Jalan Hingga Lempar Batu ke Arah Barracuda
"Setelah itu, KPK melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan tersangka, diketahui KPK telah memanggil Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 28 Juni 2019 dan Jumat, 19 Juli 2019.
Surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.
Kasus BLBI
1. KPK Hormati Putusan MA Tolak Permohonan PK Atas Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung |
---|
2. Ini Alasan MA Tolak Permohonan PK yang Diajukan KPK Terkait Perkara Syafruddin Arsyad Temenggung |
---|
3. Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan PK KPK Terhadap Syafruddin Ditolak MA |
---|
4. Penasihat Hukum Arsyad Temenggung Sebut Jaksa KPK Tak Punya Legal Standing Ajukan Peninjauan Kembali |
---|
5. Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Peninjauan Kembali Atas Putusan Kasasi Arsyad Temenggung |
---|