Kamis, 28 Agustus 2025

Pelantikan Presiden Dinilai Berjalan Lancar Jika Tatib Baru DPD Ditaati

Mantan Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengapresiasi perubahan tata tertib DPD RI yang akan diberlakukan pada periode 2019-2024.

DPD RI
Sidang Paripurna DPD RI 

Kedua, tidak melakukan politik uang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi. Ketiga, bersedia diberhentikan sementara oleh BK sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran sesuai poin pertama dan kedua.

Sementara dalam pasal 54 menyebutkan pimpinan DPD terdiri atas dua mewakili Indonesia wilayah Barat dan dua perwakilan Indonesia wilayah Timur. Pimpinan akan dipilih secara musyawarah mufakat.

Namun jika tidak tercapai kata mufakat maka akan dilakukan pemilihan secara pemungutan suara (voting).

"Ributnya karena ada pasal itu. Sejatinya, pasal tersebut justeru sebagai bagian, langkah kita ingin membangun parlemen yang bersih," tandasnya.

Jika tidak mau atau menolak pasal itu, ya itu artinya mereka tidak setuju dengan adanya parlemen bersih. Dan saya sangat senang karena ternyata pak La Ode Ida setuju dengan kami," tandasnya.

Menurutnya lagi, pasal itu layak dimunculkan karena tidak ingin ada pemimpin DPD ke depan diisi orang-orang bermasalah.

"Salah satu acuan kita adalah pengalaman saat DPD dipimpin pak Irman Gusman. Dimana saat beliau ditetapkan jadi tersangka, kita bingung bagaimana berhentikan beliau, karena memang tidak ada dalam aturan," tegasnya.

Inilah, kata dia, yang kemudian ditetapkan dalam Tatib yang baru.

"Jadi secara otomatis, seorang pimpinan menjadi tersangka otomatis dia berhenti dari jabatan pimpinan juga nantinya," urainya.

Sedangkan, Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno juga mengapresiasi Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengatur pimpinan DPD RI periode 2019-2024.

Karena menurutnyam DPD RI kedepan harus terbebas dari permasalahan hukum dan persoalan etik, hal itu penting agar dalam lima tahun kedepan DPD RI dijaga marwah kelembagaannya.

"Harus bebas dari masalah hukum dan etik karena DPD RI kan lembaga kenegarawanan yang mesti dijaga marwahnya,” kata Adi

Sosok pimpinan DPD RI juga harus negarawan yang bisa melebur dan diterima semua kalangan.

Sebab, fungsi utama DPD RI adalah representasi daerah untuk diperjuangkan aspirasinya di level pusat.

"Karenanya pimpinan DPD RI harus fleksibel dan bisa membangun jembatan harmonis dengan DPR,” imbuh Adi.

Baca: Indonesia Masters 2019 - Fajar/Rian Tempati Posisi Unggulan Terbaik dari Skuad Tuan Rumah

Baca: Liga 1: Persija Jakarta vs Persela Lamongan Ditunda, Bertepatan Adanya Demonstrasi

Bila DPD RI menjadi lembaga yang kuat harus ada pemberian kewenangan dan fungsinya yang lebih.

"Kalau mau memperkuat DPD fungsinya harus dirubah dimana DPD harus diberikan kewenangan untuk bisa terlibat dan menentukan UU. DPD itu ada tapi seperti tiada karena tak punya kewenangan regulatif,” ujar Adi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan