Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Peneliti: Dibanding Uji Materi di MK, Perppu KPK Adalah Solusi

Karena dia menilai MK terlalu prematur untuk menyidangkan gugatan yang obyek UU yang diujikan belum jelas karena belum memiliki nomor dan tahun penges

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Timur/Sanovra Jr
Sejumlah mahasiswa diamankan aparat kepolisian usai mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tribun Timur/Sanovra Jr 

Diketahui, UU yang diajukan untuk diuji materi belum memiliki nomor dan tahun, sehingga masih berupa titik-titik.

Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".

Selain itu, masalah teknis lainnya juga disoroti oleh hakim MK terhadap para pemohon uji materi ini. Antara lain, pokok perkara poin satu yang tercantum dalam petitum.

"Petitum dalam pokok perkara poin satu itu 'menerima dan mengabulkan permohonan uji formil dan materiil para pemohon untuk seluruhnya'. Ini menulisnya cukup 'mengabulkan' saja, soalnya kan sudah kami terima. Soal mengabulkan, nanti lihat perkembangan persidangan," kata dia.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, hanya ada lima orang pemohon yang menghadiri sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan