Kamis, 28 Agustus 2025

Dosennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan IPB

IPB menghormati proses hukum yang berlaku setelah salah satu dosennya, yaitu Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria (kanan) dan Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) menghormati proses hukum yang berlaku setelah salah satu dosennya, yaitu Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.

"IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi saudara Abdul Basith," ujar Rektor IPB Arif Satri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Ia berharap, proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel dan adil.

Baca: Polisi Tetapkan Dosen IPB Sebagai Tersangka Demo Rusuh

Baca: Abdul Basith Diamankan Bersama 5 Rekannya, Begini Profil Dosen IPB dan Peran Pelaku yang Diamankan

Baca: Acaranya Sementara Tak Bisa Tayang Karena Sanksi KPI, Hotman Paris Beri Tanggapan

"IPB telah memiliki aturan yang jelas tentang norma dan etika dosen, serta ketentuan bagi yang melanggarnya," ucapnya.

Menurutnya, IPB berkomitmen untuk menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi-sendi persatuan, kesatuan bangsa dengan tujuan serta alasan apapun.

"Dalam kondisi apapun juga, IPB juga akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga ruh dan amanat sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa," paparnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan dosen IPB Abdul Basith (AB) dan sejumlah rekan lainnya sebagai tersangka aksi demo rusuh.

"Ya, semua sudah tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Dedi mengatakan bahwa AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata dia.

Ia menerangkan bahwa AB berperan sebagai pemasok bom dalam aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9) lalu. Selain itu, AB juga merekrut pelaku lain berinisial S alias L untuk memproduksi bom molotov, serta merekrut OS untuk mencari dana bagi eksekutor lapangan.

Berperan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan peran oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB, yang diamankan karena diduga hendak melakukan kerusuhan saat Aksi Mujahid 212 (28/9) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa AB hanya menyimpan 28 molotov yang diduga bakal digunakan saat Aksi Mujahid 212 itu.

"Perannya yang bersangkutan menyimpan 28 molotov untuk mendompleng demo Mujahid 212 dengan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).

Baca: Jubir Gebrak Bantah Aksi Mereka Ditunggangi, Ini Murni dari Hati Rakyat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan