Pelantikan Anggota Dewan
Resmi Calonkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR Periode 2019-2024, Ini Pertimbangan PDIP
PDIP resmi mencalonkan putri Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani sebagai Ketua DPR periode 2019-2024.
Penulis:
Daryono
Editor:
Whiesa Daniswara
Resmi Calonkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR, Ini Pertimbangan PDIP
TRIBUNNEWS.COM - PDIP resmi mencalonkan putri Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani sebagai Ketua DPR periode 2019-2024.
Kepastian pencalonan Puan sebagai Ketua DPR disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto.
"Iya (benar PDIP resmi calonkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR)," kata Bambang kepada Tribunnews.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/10/2019).

Terkait alasan mencalonkan Puan sebagai Ketua DPR, Bambang mengatakan Puan merupakan kader PDIP yang rekam jejaknya telah terbukti.
Ia mencontohkan, Puan memimpin pemenangan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng tahun 2013.
Baca: Profil Puan Maharani, Putri Megawati Soekarnoputri sekaligus Politisi PDIP yang Jadi Menko PMK
Selain itu, Puan pernah menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP di 2014, menjabat Ketua Fraksi dan menjadi caleg dengan perolehan suara terbanyak ke-2 pada Pileg 2009, 2014 dan nomor 1 pada Pileg 2019.
Puncaknya, Puan menjabat Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 2014.
Ditanya soal surat pengunduran diri Puan sebagai Menko PMK, Bambang mengatakan Puan tak perlu membuat surat pengunduran diri secara tertulis kepada Presiden.
Jabatan Puan sebagai Menko PMK secara otomatis lepas sejak Puan dilantik sebagai anggota DPR pada hari ini, Selasa (1/10/2019).
Meski demikian, kata Bambang, Puan sudah menyampaikan pengunduran diri secara lisan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya ndak perlu (surat pengunduran diri), secara lisan sudah," ujar Bambang.
Terpisah, Puan mengaku sudah menyampaikan pengunduran diri secara langsung kepada Presiden Jokowi pada, Senin, (30/9/2019).
"Sejak Kemarin tanggal 30 saya sudah izin pamit kepada presiden untuk mengundurkan diri sebagai Menko PKM untuk dilantik pada 1 Oktober ini," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/30/2019).

Menurut Puan, pengunduran diri tersebut dilakukan karena tidak boleh ada rangkap jabatan sesuai dengan Undang-undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Berdasarkan aturan tersebut seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
"Sesuai undang-undang tidak boleh rangkap jabatan," katanya.
Baca: Pimpinan Baru DPR RI 2019-2024: Fadli Zon Diganti, Puan Disebut Calon Kuat Ketua DPR
Menurut Puan nantinya presiden akan menunjuk Plt Menteri PMK. Menurutnya kewenangan Plt tersebut berada di tangan presiden.
"Ada Plt nya tapi itu biar menjadi kewenangan presiden," pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 pimpinan DPR terdiri dari lima yaitu satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Adapun lima partai politik yang memiliki kursi terbanyak adalah PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.
Merujuk aturan itu, PDIP berhak menduduki kursi Ketua DPR.
Fadli Dzon Diganti
Partai Gerindra sebagai salah satu partai yang berhak mengisi kursi Wakil Ketua DPR memutuskan untuk mengganti Fadli Zon.
Posisi Wakil Ketua DPR diperiode ini yang duduki Fadli Zon bakal diisi oleh kader lain yakni Sufmi Dasco Ahmad.
"Pak Prabowo menunjuk saudara Sufmi Dasco Ahmad sebagai calon wakil ketua DPR," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selain menunjuk calon pimpan DPR, Gerindra juga menunjuk calon pimpinan MPR yang dipercayakan pada Aham Muzani.
Muzani mengatakan, namanya dan Sufmi Dasco muncul sebagai calon pimpinan karena Gerindra menginginkan rotasi kepemimpinan.
Hal ini dinilai penting untuk regenerasi internal partai.
"Pergiliran kepemimpinan dalam partai itu juga penting sehingga ada regenerasi dalam kepemimpinan legislatif karena kita adalah partai yang berada di luar pemerintahan," ujar Muzani.
Baca: Gol Perdana Mario Balotelli Bersama Brescia, hingga Kontroversi Anak Perempuanya di Markas Napoli
Khusus penunjukan Sufmi Dasco, Muzani menyebut, yang bersangkutan adalah senior yang tidak lain pendiri Gerindra, yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum partai.
Oleh karena itu, Sufmi Dasco dipercaya untuk menggantikan jabatan Fadli Zon di DPR.
Sementara itu, ke depan Fadli akan diberi tugas-tugas baru yang diamanatkan secara langsung oleh Prabowo.
"Pak Fadli sudah bertemu dengan Pak Prabowo dan Pak Prabowo menyampaikan terima kasih atas sukses yang dilakukan Pak Fadli selama menjalankan kepemimpinannya sebagai wakil ketua DPR bidang (koordinator) polkam selama lima tahun," ujar Muzani.
"Pak Prabowo akan memberi penugasan baru Pak Fadli dalam bidang-bidang yang lain yang nanti akan dirumuskan Pak Prabowo," katanya.
NasDem Tunjuk Rachmat Gobel sebagai Calon Wakil Ketua DPR
Partai NasDem menunjuk Rachmat Gobel menjadi Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
"Kalau Nasdem sudah menunjuk pimpinan DPR RI dalam hal ini Wakil Ketua DPR RI adalah bapak Rachmat Gobel ya," kata Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate, Senin (30/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Johnny juga mengatakan, partainya sudah mengajukan Lestari Moerdijat sebagai pimpinan MPR.
Johnny mengatakan, alasan partainya memilih Rachmat Gobel dan Lestari Moerdijat sebagai pimpinan DPR dan MPR berdasarkan pada ketokohan mereka yang dapat membantu tugas-tugas di DPR dan MPR.
Selain itu, kata Johnny, pemilihan dua kader itu bertujuan untuk "rebranding politik" sehingga partainya memilih kader-kader yang memadai, berkompetensi dan berintegritas.
(Tribunnews.com/Daryono/Taufik Ismail)