Abraham Liyanto Bertekad Perjuangkan Perluasan Kewenangan DPD di MPR
Pimpinan fraksi DPD di MPR ditugaskan untuk perjuangkan perluasan kewenangan DPD RI.
Editor:
Hasanudin Aco
Namun di Indonesia, kewenangan DPR sangat kuat sementara senat atau DPD diamputasi.
"Kondisi ini jangan diteruskan. Kalau keduanya lembaga parlemen, harus disetarakan kewenangannya," tegas Abraham.
Baca: Seluruh Fraksi dan Unsur DPD Telah Ajukan Nama Pimpinan MPR Periode 2019-2024
Pada kesempatan itu, dia juga mengemukakan DPD layak mendapatkan jabatan Ketua MPR karena sebagai fraksi terbesar.
Total anggota DPD sebanyak 136 orang. Dia meminta fraksi-fraksi lain dari partai politik agar rela memberikan jabatan itu ke DPD.
"Kemarin sudah dilakukan rapat konsultasi dengan fraksi lain di MPR. Kita minta Ketua MPR dari DPD karena fraksi terbesar. PDIP dan Gerindra menyampaikan logis dan mendukung permintaan DPD itu," jelas Abraham.
Dia menyebut pada pemilihan Ketua DPD akan masuk ke kubu yang punya peluang meraih jabatan Ketua MPR dengan menempatkan DPD sebagai Ketua MPR.
Hanya dengan meraih posisi Ketua MPR, cita-cita besar DPD memperluas kewenangan lewat amendemen UUD bisa tercapai.
"DPD mendukung calon pimpinan yang mau mengamendemen UUD 1945 untuk perluasan kewenangan DPD. Ini perjuangan kami selama ini," tutup Abraham.