Sabtu, 23 Agustus 2025

Abraham Liyanto Bertekad Perjuangkan Perluasan Kewenangan DPD di MPR

Pimpinan fraksi DPD di MPR ditugaskan untuk perjuangkan perluasan kewenangan DPD RI.

Editor: Hasanudin Aco
Ist for tribunnews.com
Senator asal NTT, Abraham Liyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD dari Propinsi Riau Intsiawati Ayus dan Abraham Paul Liyanto dari Nusa Tenggara Timur (NTT) memimpin kelompok atau fraksi DPD di MPR.

Intsiawati dipilih selaku ketua kelompok, sementara Abraham sebagai sekretaris.

Hal itu disampaikan Abraham di gedung DPD, kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Ia menjelaskan pemilihan pimpinan fraksi DPD telah dilakukan pada Rabu (2/10/2019).

Pemilihan dipimpin Ketua DPD dan tiga wakilnya, diikuti 34 anggota fraksi.

Pada Rabu malam, dia bersama Intsiawati telah memimpin rapat paripurna kelompok DPD yang menghasilkan Fadel Muhamad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD.

Menurutnya, 34 anggota fraksi atau kelompok DPD merupakan utusan masing-masing satu orang dari tiap-tiap propinsi.

Dari 34 nama tersebut, kemudian dipilih ketua dan sekretaris fraksi atau kelompok.

"Saya dan ibu Intsiawati terpilih sebagai pimpinan. Kami ditugasi memperjuangkan kepentingan-kepentingan DPD di MPR. Terutama menyangkut perluasan kewenangan DPD," kata Abraham.

Sebagaimana diketahui, selama ini kewenangan DPD hanya membahas dan memberikan pertimbangan terhadap berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU).

DPD tidak punya kewenangan memutuskan atau menetapkan sebuah UU seperti dimiliki DPR.

Abraham menegaskan yang terus diperjuangkan agar DPD juga punya hak memutuskan dan menetapakan sebuah UU.

Dengan kewenangan itu, tidak menyebabkan setiap RUU yang dibahas DPD hanya sebagai sebuah pertimbangan bagi DPR.

"Ini terus kami perjuangkan lewat amendemen UUD 1945. Kami dukung dilakukan amendemen dengan syarat ada perluasan kewenangan DPD," tegas Abraham.

Anggota DPD yang sudah tiga periode ini mengemukakan di berbagai negara, kewenangan senat dan parlemen sejajar. Keduanya sebagai lembaga penyeimbang (check and ballances) dalam sebuah parlemen.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan