Jumat, 29 Agustus 2025

Mulan Jameela Tolak Tandatangani Surat Panggilan, Sidang Gugatan Caleg Gerindra Ditunda

Adapun alasan penundaan sidang tersebut dikarenakan Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang.

Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela dan sepuluh pihak lainnya.

Adapun alasan penundaan sidang tersebut dikarenakan Mulan Jameela menolak menandatangani surat panggilan sidang.

"Suratnya sudah sampai, tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relas (surat panggilan)," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Pantauan Tribunnews.com, pihak yang hadir dalam sidang kali ini hanya dari pihak Sigit yang diwakili pengacaranya yakni Aris Septiono dan pihak KPU RI sebagai pihak terkait.

Sedangkan sebelas pihak lainnya, termasuk Mulan Jameela tidak hadir dalam sidang kali ini.

Baca: Harapkan Ada Jalan untuk Damai dengan Baim Wong, Astrid: Saya Ingin Menghentikan Semuanya

Baca: Sidang Paripurna Pemilihan Ketua MPR Dihadiri 647 Anggota

Baca: Apa Kata Menteri Rini Soal Banyaknya Bos BUMN yang Ditangkap KPK?

Karenanya, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 24 Oktober 2019.

"Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu. Dilanjutkan kembali Kamis tanggal 24 (Oktober)," kata Joni.

Diketahui, keberatan terhadap putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL membuat Sigit mengajukan gugatan.

Putusan sendiri menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Akibat putusan tersebut, Sigit yang merupakan caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah harus tergeser Sugiono yang juga menjadi caleg satu Dapil dengannya.

Suara Sigit sendiri lebih tinggi dibandingkan Sugiono.

Sigit mengantongi 38.869 suara sementara Sugiono meraup 31.259 suara.

Adapun sebelas pihak lain dalam gugatan kali ini di antaranya Nuraina selaku tergugat I, Pontjo Prayogo SP selaku tergugat II, R Wulansari alias Mulan Jameela selaku tergugat III, Adnani Taufiq tergugat IV, Adam Muhamad selaku tergugat V.

Kemudian Siti Jamaliah selaku tergugat VI, Sugiono selaku tergugat VII, Khaterine A selaku tergugat VIII, dr Irene selaku tergugat IX, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya selaku tergugat X, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya selaku tergugat XI. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan