Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Elite PKS: Survei Perppu KPK Tegaskan Publik Tolak UU KPK Hasil Revisi

Melalui hasil survei ini, imbuh dia, publik mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah. Sehingga mendapat dukungan dari publik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ribuan mahasiswa dan pelajar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Dalam aksinya yang berujung ricuh dengan polisi itu, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan bukti publik menolak UU KPK hasil revisi.

"Survei kian menegaskan, publik menolak UU KPK hasil revisi," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2019).

Melalui hasil survei ini, imbuh dia, publik mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah. Sehingga mendapat dukungan dari publik.

Karena itu publik pun menuntut Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada masa akhir jabatan 2014-2019 lalu.

Baca: Masuk Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh Bukti Pengakuan Dunia pada Komitmen Jokowi Terhadap Islam

"Hasil survei itu juga menunjukkan bahwa Presiden dituntut publik untuk segera mengeluarkan Perppu. Untuk kepentingan bangsa, publik mesti bersatu memerangi korupsi," tegas mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini.

Hasil survei LSI menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi, setuju Presiden Jokowi menerbitkan perppu terhadap UU KPK hasil revisi.

Selain itu hasil survei LSI juga menunjukkan 70,9 persen responden yang tahu soal revisi UU KPK menganggap UU KPK hasil revisi melemahkan kinerja lembaga itu dalam memberantas korupsi.

Hal itu dipaparkan Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis temuan survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Saya melihat di sini ada aspirasi publik yang kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu bahwa karena melemahkan, implikasinya kan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia juga. Dan untuk menghadapi itu maka menurut publik jalan keluarnya adalah perppu," kata Djayadi.

Sebelum ke pertanyaan soal perppu KPK, pada awalnya ada 1.010 responden yang ditanya apakah mereka mengetahui unjuk rasa yang mahasiswa di sejumlah daerah untuk memprotes sejumlah undang-undang dan rancangan undang-undang.

Sebanyak 59,7 persen responden mengetahuinya.

Sementara 40,3 tidak mengetahuinya. Selanjutnya, dari responden yang mengetahui, tim pewawancara LSI kembali menanyakan, "Apakah Ibu/Bapak tahu bahwa undang-undang yang ditentang mahasiswa itu adalah UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?"

Hasilnya, 86,6 persen responden mengetahui bahwa demonstrasi mahasiswa itu salah satunya menentang UU KPK hasil revisi.

Sementara, 8,8 persen responden tidak tahu. Sisanya tidak menjawab.

Kemudian, responden yang mengetahui soal UU KPK hasil revisi itu kembali ditanyakan, "Secara umum, apakah menurut Ibu/Bapak revisi UU KPK melemahkan atau menguatkan KPK dalam memberantas korupsi?"

Sebanyak 70,9 responden menjawab UU KPK hasil revisi melemahkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, 18 persen menjawab menguatkan kinerja KPK. Sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.

"Itu kan kewenangan presiden melakukan hal tersebut (menerbitkan perppu) meskipun kita tahu setelah perppu dikeluarkan nanti kan dibahas sama DPR apakah diterima atau ditolak, gitu. Tapi jelas data ini menunjukkan publik berada pada posisi bahwa perppu menjadi jalan keluar," ujar dia.

Dalam survei ini, LSI mengambil responden secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018 hingga September 2019 yang berjumlah 23.760 orang dan punya hak pilih.

Dari total responden itu, dipilih responden yang memiliki telepon, jumlahnya 17.425 orang.

Kemudian, dari 17.425 orang tersebut dipilih sampel dengan metode stratified random sampling sebanyak 1.010 orang.

Responden diwawancarai lewat telepon pada 4-5 Oktober 2019. Adapun margin of error survei ini adalah plus minus 3,2 persen.

Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen.

Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen. Djayadi menegaskan, survei ini dibiaya secara mandiri oleh LSI.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan