KPK Cecar Vice President Angkasa Pura II Terkait Proses Pengadaan Baggage Handling System
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (AP II) Amrizal.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (AP II) Amrizal.
Amrizal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
Kasus dugaan suap tersebut diketahui melibatkan dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mencecar petinggi perusahaan plat merah tersebut terkait proses pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca: Pria di Pesanggrahan Buat Laporan Palsu Kepada Polisi Untuk Hindari Kewajiban Bayar Cicilan Motor
Diketahui, KPK menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (AP II).
Penetapan tersangka terhadap Darman tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.
Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Baca: Fintech Ilegal Makin Menjamur, Masyarakat Diminta Cermat
Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp86,44 miliar.
Tak hanya itu, Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp75 Milyar serta proyek radar burung senilai Rp60 miliar.
Baca: Lemari Perancang, Merangkul Desainer Muda Berbakat Lewat Kolaborasi
PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan Andra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengetahui proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) bermasalah.
KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Tahu Proyek BHS Bermasalah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo merupakan proyek yang besar. Sehingga, menurutnya, mustahil Awaluddin selaku Dirut PT Angkasa Pura II yang merupakan induk perusahaan PT Angkasa Pura Propertindo tidak mengetahui hal itu.
"Sangat common sense (masuk akal) itu biasanya pasti mereka mengetahui lah. Itu kan pekerjaan besar ya," tegas Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Baca: PPP: Parpol Koalisi Jokowi Akan Pertimbangkan Kemungkinan Gerindra Merapat
Baca: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Rencana Kenaikan Iuran untuk Tingkatkan Pelayanan Peserta
Baca: Pakar Transportasi: Ganjil Genap Hanya Solusi Sementara Atasi Masalah Lalu Lintas Jakarta
Baca: Pidato Kenegaraan Jokowi akan Seperti Obama
Meski begitu, Saut menyebut hingga saat ini penyidikan kasus suap tersebut masih dalam tahap awal. Namun ia memastikan lembaga antirasuah akan mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek BHS.
"Belum ada pengembangan ya. Kan itu masih berjalan prosesnya. Kita tunggu dulu, sabar dulu, nanti kita lihat seperti apa pengembangannya. Nanti penyidik akan melaporkan perkembangan," ujar Saut.
Kemarin, KPK telah memeriksa Dirut Muhammad Awaluddin dan lima pejabat PT Angkasa Pura II lainnya. Mereka antara lain, Asistance Vice President of Procurement and Logistic, Munalim; serta empat Operation Service Procurement Senior Officer, yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suyaningsih, dan Rusmalia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaam plat merah itu untuk mendalami proses lelang pengadaan BHS yang menjadi obyek suap.
"Terutama aturan-aturan yang lebih rinci karena semestinya proses lelang dilakukan secara akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku di BUMN dan mekanisme kerja sama antara induk perusahaan dan anak perusahaan," kata Febri.
Menurut Febri, KPK juga tengah mendalami pengalokasian, perencanaan, serta pelaksanaan proyek BHS di enam bandara di Indonesia dari saksi-saksi yang diperiksa kemarin.
"Ini penting sekali. Kami dalami karena underline transaksi dari kasus suap itu adalah terkait dengan proyek di PT AP II," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar SGD96.700 dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.
Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.