Rabu, 3 September 2025

Gaya Eksentrik Anggota BPK Rizal Djalil Selepas Digarap KPK

Djalil yang diperiksa KPK selama 4 jam dan belum ditahan itu, memilih bergaya eksentrik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Rizal Djalil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/10/2019).

Djalil dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Djalil yang diperiksa KPK selama 4 jam dan belum ditahan itu, memilih bergaya eksentrik.

Ia mengenakan jaket berbahan parasut, celana bahan, dan sepatu running.

Yang membikin Djalil lebih menarik perhatian adalah kaca mata hitam yang dipadukan dengan kopiah.

Ia juga menggendong tas jenis sling bag kelir merah.

Awak media yang mengejar Djalil pun meminta ia bergaya.

Tak sungkan, Djalil langsung menaruh kedua tangannya di pinggul.

Baca: Miryam S Haryani Bantah Diminta untuk Cabut BAP

Terkait substansi kasus, Djalil mengaku tidak pernah mengubah hasil audit atau pemeriksaan terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR.

"LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) SPAM sudah diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satu huruf pun satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," ucap Rizal seusai diperiksa KPK.

"Saya pastikan tidak ada perubahan itu tetapi saya ingin mengingatkan sesuai panduan pemeriksaan sejauh pemeriksaan sedang berlangsung sebelum laporan itu diterbitkan orang yang kita audit, kita periksa berhak menyampaikan apa yang mereka sudah tindak lanjuti. Misalnya, kalau ada denda yang sudah dibayarkan, BPK harus menyesuaikan dengan situasi terakhir itu," imbuh dia.

Diketahui, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK saat itu.

Atas hal tersebut, Rizal menyatakan tidak ada yang salah ia menandatangani surat tersebut.

"Tentang surat tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan panduan pemeriksaan BPK berdasarkan Keputusan BPK Nomor 5 Tahun 2015, anggota BPK wajib menandatangani surat tugas itu, dia berhak menandatangani itu. Tidak ada yang salah saya menandatangani surat tugas itu termasuk surat tugas terkait dengan pemeriksaan SPAM," ujar Rizal.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya ini tidak ada kaitannya dengan institusi BPK.

"Saya ingin menegaskan musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi. BPK sebagai lembaga tinggi negara per 31 Desember 2018 telah berhasil mengembalikan Rp158 triliun saya ulangi Rp158 triliun uang negara Republik Indonesia yang sudah kita selamatkan dan sudah kita setor ke kas negara," kata Rizal.

Selain Rizal, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam konstruksi perkata disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK saat itu.

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat
Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria
dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD.

Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama.

Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah SGD100.000 dengan pecahan SGD1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan