Hakim Pertanyakan Status Pengacara Kivlan Zen
Majelis hakim menelusuri status keanggotaan Tonin Tachta, penasihat hukum mantan kepala Staf Kostrad, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menelusuri status keanggotaan Tonin Tachta, penasihat hukum mantan kepala Staff Kostrad, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen.
Upaya menelusuri status keanggotaan sebagai advokat itu dilakikam setelah majelis hakim menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tonin dilaporkan mempunyai dua kartu tanda anggota penasihat hukum dan dua surat keputusan sumpah sebagai penasihat hukum.
JPU mendatangkan Andi Darwin, perwakilan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Andi Darwin memberikan penjelasan mengenai status keanggotaan Tonin di KAI.
Ketua Majelis Hakim, Haryono, mengatakan majelis hakim merasa perlu menelusuri status keanggotaan Tonin karena yang bersangkutan mendampingi perkara Kivlan Zen di persidangan.
Baca: Hujan Tangis Pecah Saat Anggota Geng yang Hendak Tawuran di Surabaya Ini Mencium Kaki Ibu
Baca: Ruben Onsu Belikan Betrand Peto Celana Renang, Sarwendah Melongo Lihat Harganya yang Fantastis
Baca: Kabar Liga Inggris : Christian Eriksen Ungkap Saat Ini Waktu Tersulitnya Bersama Totenham
Dia mengaku tidak mau mencampuri urusan internal masing-masing advokat. Dia menegaskan upaya menelusuri legalitas itu dilakukan supaya terdakwa didampingi penasihat hukum yang sah.
"Kami ingin mengklarifikasi, karena (Tonin Tachta,-red) mempunyai dua nomor SK dan dua KTA. Kalau berseteru urusan masing-masing kami tidak ikut campur," kata Haryono, saat bersidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Di tahapan persidangan, Tonin sudah mendampingi Kivlan sejak agenda pembacaan surat dakwaan pada bulan September lalu. Selain itu, Kivlan juga didampingi dari tim bantuan hukum TNI.
Setelah persidangan itu, Haryono, mengaku menerima masukan mengenai status keanggotaan Tonin sebagai penasihat hukum. Pihak JPU pun telah melaporkan kepada majelis hakim mengenai temuan tersebut.
"Kami dianggap sudah mengizinkan padahal baru sidang pertama. Ini diklarifikasi dulu," ujarnya.
Majelis hakim belum memutuskan mengenai boleh atau tidaknya Tonin mendampingi Kivlan di persidangan. Majelis hakim akan menggelar kembali sidang pada Kamis 17 Oktober 2019.
"Sidang ditunda hingga kamis pekan depan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-perdana-kivlan-zein_20190910_184620.jpg)