Jumat, 12 September 2025

Kasus Suap di Kementerian PU

2 Pegawai BPK Kembalikan Uang Suap Proyek SPAM Sebesar Rp 700 Juta Kepada KPK

Dua pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang mengembalikan uang suap proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Penahanan kemungkinan dilakukan pada pemeriksaan Rizal sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian PUPR berikutnya.

“Nanti kalau memang penyidik sudah menyimpulkan perlu dilakukan penahanan karena alasan tersebut terpenuhi tentu akan disarankan kepada pimpinan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).

Febri mengatakan, tim penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif dalam menahan seorang tersangka.

Jika indikator yuridis pada Pasal 21 KUHAP terpenuhi, kata dia, penyidik tidak segan menjebloskan Rizal ke bui.

Baca: Setiap Tanggal 10 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kesehatan Mental Sedunia, Ini Sejarahnya

Baca: Jadwal Timnas U-23 Indonesia,Live Streaming RCTI di CFA Football Tournament 2019,Hadapi China Besok

Baca: Eko Patrio Artis Terkaya di DPR, Ini Daftar Mesin Uangnya Sampai Kalahkan KD & Mulan Jameela

“Dan penyidik seringkali mempertimbangkan, untuk menentukan sikap di penyidikan, apakah perlu dilakukan penahanan saat ini atau masih perlu dilakukan kegiatan-kegiatan lain,” kata dia.

Rabu (9/10/2019) kemarin, Rizal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, KPK belum juga menahan Rizal.

Usai diperiksa, Rizal bahkan menantang KPK mengungkap terang kasus suap proyek air minum tersebut.

Termasuk, meminta KPK membeberkan bukti-bukti keterlibatannya dalam skandal suap itu.

Rizal siap kembali diperiksa jika keterangannya masih dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.

Dia juga menyangkal pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta.

Dia berkelit terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo.

KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR.

Rizal diduga menerima suap sebesar SGD100.000 dari Leonardo.

Suap diberikan agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan