Kemendagri Tolak Usulan DPRD DKI Soal Tenaga Ahli Untuk Setiap Anggota Dewan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan DPRD DKI soal tenaga ahli untuk setiap anggota dewan periode 2019-2024.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan DPRD DKI soal tenaga ahli untuk setiap anggota dewan periode 2019-2024.
Penolakan Kemendagri disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI non definitif, Syarif.
Ia menjelaskan usulan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Saat ini, aturan tenaga ahli hanya berlaku terbatas untuk masing-masing fraksi partai politik dan komisi di DPRD.
Baca: Hakim Bebaskan Terdakwa Perempuan Kasus Video Ancam Penggal Kepala Jokowi: Ina Langsung Bersujud
Setiap fraksi dijatah punya satu tenaga ahli, sedangkan tiga orang tenaga ahli untuk setiap Komisi.
"Ya tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat. Nggak bisa diubah," ujar Syarif saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Meski ada penolakan, Syarif menyebut pihak Kemendagri sudah punya rencana untuk merevisi PP 12 Tahun 2018 tersebut.
Usulan merevisi PP ini sendiri datang dari DPRD Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
"Jabar itu tambah dari 100 jadi 120 anggota. Jatim nambah, DKI nambah dari UU yang biasa jadi kekhususan jadi 106 berarti boleh ada perbedaan," ucap dia.
Baca: Dibui Gara-gara Ikan Asin, Rey Utami Tak Bisa Susui Buah Hati
"Dia udah paham bahwa DKI perlu ditambah karena penduduknya banyak seperti Jabar. PP 12 itu sama rata anggota DPRD yang jumlahnya 45 segitu," ujar Syarif.
Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta pernah mengusulkan agar masing-masing anggota dewan bisa memiliki tenaga ahli untuk membantu kinerja mereka.
Baca: Jokowi Akan Menyampaikan Pidato Politik di Istana Usai Acara Pelantikan Presiden
Dalam usulannya, tenaga ahli yang melekat dibayarkan dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Usulan ini terungkap dalam rapat internal tertutup DPRD DKI saat pembahasan penyusunan rancangan peraturan tata tertib periode 2019-2024.