Rabu, 7 Januari 2026

Hakim Bebaskan Terdakwa Perempuan Kasus Video Ancam Penggal Kepala Jokowi: Ina Langsung Bersujud

Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.

Editor: haerahr
Kompas.com/Cynthia Lova
Terdakwa Ina Yuniarti langsung sujud syukur seusai majelis memvonis bebas, Senin (14/10/2019), atas kasus video ancaman penggal kepala Jokowi. Ina Yuniarti, terdakwa penyebar video viral tersebut. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis hakim kasus video ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan terdakwa Ina Yuniarti dari seluruh tuntutan jaksa.

Mendengar vonis tersebut, Ina Yuniarti yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan melakukan sujud.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (14/10/2019) telah memutus bebas terdakwa Ina Yuniarti yang videonya sempat viral di media sosial.

Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar hakim Yuzaida saat membacakan vonis.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres, Panitia Telah Siapkan Layar Raksasa Nobar hingga Gelar Budaya

Baca: Jokowi Diminta Pertahankan 7 Menteri Ini, Dianggap Kerja Bagus saat Jadi Menteri: Siapa Saja Mereka

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

 

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved