Seorang PNS Kemenkumham Diberhentikan Karena Tulis 'Era Kebangkitan Khilafah' di Facebook
Keputusan itu diambil Tjahjo setelah dirinya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham yang sudah mengusut langsung kasus itu.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Hasanudin Aco
Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.
Sementara satu orang lainnya, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.