Tanggapi Kasus 3 TNI Dicopot Jabatan karena Ulah Istri, Peneliti Militer Ungkap Fakta Baru Soal UU
Peneliti militer ungkap fakta terkait pencopotan jabatan 3 TNI akibat ulah istri. Sebut tak ada UU yang mengatur perilaku istri.
Editor:
ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tiga anggota TNI yang dicopot dari jabatan gara-gara ulah istri mereka di media sosial sempat ramai diperbincangkan.
Kini seorang peneliti imparsial bidang militer, Anton Aliabbas, memberikan tanggapannya.
Beberapa waktu lalu, tiga anggota TNI dicopot dari jabatan gara-gara ulah istri mereka yang nyinyir soal penusukan Wiranto.
Postingan mereka mengenai penusukan yang dialami oleh Wiranto ini harus berbuntut panjang.
Ketiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Satu diantaranya yakni Kolonel Hendi Suhendi yang harus dicopot dari jabatan Dandim Kendari.
Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru 2 bulan menjabat sebagai Dandim Kendari.
Sosok Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pun menjadi sorotan.
Hal ini lantaran Andika Perkasa dengan tegas langsung memberikan sanksi kepada prajuritnya.
Padahal para prajurit tersebut tak melakukan kesalahan secara langsung.