Kamis, 18 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Zulhas Sebut Ada Hak Publik untuk Ketahui Informasi Syarat Capres-Cawapres 

Zulkfli Hasan (Zulhas) mengatakan masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi dokumen persyaratan capres cawapres, seperti ijazah.

|
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ZULHAS - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas saat ditemui awak media di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024). Zulhas pada Selasa (16/9/2025) mengatakan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), seperti ijazah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkfli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), seperti ijazah.

Hal itu disampaikan Zulhas terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, seperti ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. 

Keputusan KPU tersebut kemudian dicabut karena mendapat kritik dari masyarakat.

"Ya setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya seperti di Menko pangan kan anda boleh tahu apa aja kan, silakan," kata Zulhas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Zulhas mengatakan tidak ada yang rahasia terkait dokumen Capres-Cawapres yang didaftarkan ke KPU.

"Memang ada yang rahasia?" katanya.

Sebelumnya KPU mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. 

Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta kemudian menggelar rapat khusus.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.

Afif menuturkan, setelah pembatalan keputusan itu, KPU akan kembali memedomani aturan yang sudah ada dalam memperlakukan informasi dan data para calon. 

Menurutnya, mekanisme perlindungan maupun keterbukaan dokumen akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. 

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, tekait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan perundangan yang berlaku,” pungkas Afif.

Baca juga: Ketua KPU Mochammad Afifuddin: Profil, Harta dan Aturan Ijazah Capres yang Dibatalkan

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan