Senin, 1 September 2025

Kasus Makar

Kivlan Zen Akan Menjadi Saksi Dalam Sidang Habil Marati

Terdakwa Habil Marati mengungkapkan Kivlan Zen akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Untuk pelaku utama dan pelaku lain tidak jelas. Tidak ada kabar berkas disatukan atau belum. Jadi untuk kepastian terdakwa kami meminta kebijakan untuk menghentikan sementara pemeriksaan," ujarnya.

Di persidangan, ketua majelis hakim Hariono, mengungkapkan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Nantinya, peran-peran pelaku akan terungkap.

"Kami akan tetap melanjutkan. Kebenaran materil di pembuktian apakah penuntut umum bisa membuktikan," tambahnya.

Kivlan Zen masih dirawat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen.

Sidang ditunda karena Kivlan Zen tidak bisa hadir dalam persidangan, Kamis (17/10/2019).

Kivlan Zen diketahui masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD Gatot Subroto).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathoni, menyampaikan kondisi kesehatan Kivlan Zen kepada majelis hakim.

Baca: Mantan Penjaga Kamp Konsentrasi Nazi Diadili di Hamburg

Baca: Menuju Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan Petani

Baca: Massa Aksi Mahasiswa Membubarkan Diri, Mereka Berikan Ini Kepada Kepolisian

Dia menyampaikan rekam medis kondisi Kivlan Zen yang disusun Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto, Lukman Maruf.

Sidang Kivlan Zen ditunda 657
Sidang Kivlan Zen ditunda, Kamis (17/10/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

"Kemarin kami survei langsung, Kivlan di RSPAD. Kami meminta laporan perkembangan kesehatan pada pokoknya masih memerlukan perawatan bekas operasi mengambil sisa granat di paha kiri dan ada perawatan lain," kata Fathoni.

Setelah menerima laporan kondisi kesehatan Kivlan Zen, ketua majelis hakim Hariono meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum agar melaporkan secara berkala mengenai kondisi kesehatan Kivlan Zen.

"Tolong perkembangan dilaporkan," kata dia.

Dia menegaskan terdakwa tidak akan disidangkan apabila masih berada dalam kondisi sakit.

"Pastikan ketika hadir sehat tanpa harus siap dokter yang mendampingi. Kami tidak ingin menghendaki hal tersebut," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan