Kamis, 18 September 2025

Penangkapan Terduga Teroris

Yuni Ungkap Penangkapan Terduga Teroris AA Tak Kurang dari 5 Menit: Tiba-tiba Muka Mas-nya Ditutup

Yuni bersama karyawannya yang melayani pembelian knalpot menyaksikan langsung penangkapan terduga teroris yang berlangsung tak sampai 5 menit.

Editor: Dewi Agustina
SURYA.co.id/Aminatus Sofya
Rumah di Jalan Papa Biru, Kelurahan Tulusrejo, Kota Malang yang ditempati terduga teroris di Kota Malang. (SURYA.co.id/Aminatus Sofya) 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap suami-istri terduga teroris di Masaran, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (16/10/2019) siang. AA, sang suami, ditangkap di sebuah bengkel di Pasar Masaran pukul 13.00 WIB.

Warga Dukuh Masaran Kulon RT 08 tersebut ditangkap setelah membeli knalpot.

Yuni, pemilik bengkel tersebut, mengaku kaget atas penangkapan AA.

Yuni bersama karyawannya yang melayani pembelian knalpot menyaksikan langsung penangkapan itu.

"Saya bingung. Kejadiannya cepat sekali. Tidak ada lima menit," ujar Yuni kepada Tribun Jateng.

"Saya kira Mas-nya bercanda dengan temannya. Begitu keluar bengkel, tiba-tiba muka Mas-nya langsung ditutup dan dimasukkan ke mobil," sambung Yuni.

Menurut keterangan Yuni, AA mengunjungi bengkel Yuni mengendarai sepeda motor.

Yuni mengaku baru pertama kali melihat AA yang ternyata adalah tetangganya di kampung.

"Penangkap cuma bilang ini kasus radikalisme," kata Yuni.

Yuni menuturkan polisi yang menangkap AA menggunakan dua mobil.

Baca: ANS Kemenkumham Kanwil Balikpapan Dicopot Karena Dukung Ideologi Selain Pancasila

Anggota Densus 88 yang menangkap AA mengenakan pakaian biasa.

"Jumlahnya banyak sekali. Mungkin ada 20-an," ujar Yuni.

Berdasarkan pengamatan Yuni, AA ditangkap tanpa perlawanan.

Petugas yang menangkap AA tidak terlihat menggunakan senjata.

Beberapa jam berselang, NV, istri AA, ditangkap Densus 88 di rumahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan