Sabtu, 30 Agustus 2025

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jambi Dipanggil KPK Terkait Suap Ketuk Palu

Nasri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). Muhammadiyah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jambi Nasri Umar dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/10/2019).

Nasri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau ketuk palu untuk proses penyidikan tersangka Muhamadiyah (M).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketuk palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulklifli.

Baca: Hilangkan Kesan Seram, 17 TPU DKI Bakal Direnovasi Seperti Taman

Sebanyak 13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III Zainal Abidin; Anggota DPRD Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta; dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketuk palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketuk palu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan