Sabtu, 23 Agustus 2025

Nama Tetty Paruntu Kembali Disebut dalam Sidang Tipikor

Nama mantan Bupati Minahasa Selatan, Christiana Eugenia Tetty Paruntu, kembali disebut di sidang kasus suap

Theresia Felisiani/tribunnews.com
Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Bupati Minahasa Selatan, Christiana Eugenia Tetty Paruntu, kembali disebut di sidang kasus suap yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

Bowo menyebut nama Tetty Paruntu pada saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang kasus suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Bowo mengonfirmasi kepada JPU pada KPK soal pemberian uang terkait program revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan. Politisi Partai Golkar itu mengaku pernah menerima uang dari Tetty Paruntu sebanyak dua kali.

Baca: Bela Zaskia, Shireen Sungkar Sebut Kakaknya Difitnah, Pilih Bungkam Soal Kasus Irwansyah vs Medina

Baca: Sertijab Menko Perekonomian, Darmin Ingatkan Airlangga Hafal Data Inflasi

Baca: 5 Fakta Fadjroel Rachman, Juru Bicara Jokowi, Mantan Aktivis 1998 dan Sempat Jadi Kandidat Capres

Bowo menerima uang melalui kader partai berlambang pohon beringin, yaitu Dipa Malik. Dipa merupakan orang suruhan Tetty Paruntu. Uang diserahkan Dipa Malik dengan amplop cokelat senilai Rp300 juta sekitar Februari 2018 silam.

"Memang betul saya menerima melalui Dipa Malik," ungkap Bowo di persidangan, Rabu (23/10/2019).

Selain untuk program revitalisasi pasar, uang itu diberikan untuk pengamanan jabatan Tetty sebagai Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara.

Bowo menjelaskan, Dipa Malik, dipercaya Tetty Paruntu mengurus segala hal terkait proyek revitalisasi pasar di Kementerian Perdagangan.

"Yang memberikan amplop itu Dipa Malik pada saya di Plaza Senayan dan Citos sekitar Februari 2018, mungkin," ujarnya

Bowo mengungkapkan pemberian uang untuk pengamanan jabatan sebagai ketua DPD Golkar Sulawesi Utara dilakukan karena Tetty merasa takut posisi sebagai ketua akan digeser.

Bowo mengklaim Tetty khawatir jabatan akan dilengserkan karena terjadi pergantian ketua umun Golkar dari tangan Setya Novanto ke Airlangga Hartarto.

"(Tetty,-red) minta dikomunikasikan dengan teman-teman DPP. Saya ikut mengkomunikasikan agar Bu Tetty tetap dipertahankan di DPD Golkar," ungkapnya.

Sebelumnya, Tetty sempat menjadi bahan perbincangan publik. Dia hadir di Istana Negara bersamaan dengan sejumlah calon menteri di kabinet Joko Widodo-Maruf Amin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebutkan anggota Komisi VI DPR RI fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, menerima gratifikasi senilai total 700 ribu dollar Singapura dan Rp 600 juta.

Salah satu bentuk gratifikasi itu diterima pada sekitar 2016. Terdakwa menerima uang tunai sejumlah SGD 50.000, pada saat mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan