Kapolri Baru
Kompolnas: Tidak Ada Undang-Undang Menyebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.
“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Baca: Pengamat: Kabinet Jokowi-Maruf Wujud Nyata Kompromi Politik
Poengky menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6 yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” kata Poengky.
Baca: Politikus PDIP Ungkap Pekerjaan Rumah Menteri-menteri Ekonomi Jokowi
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.
Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.
Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.
Disodorkan ke DPR
Komjen Pol Idham Aziz dipastikan disodorkan Presiden Jokowi ke DPR sebagai calon Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang mendapat jabatan baru sebagai menteri dalam negeri.
Tito baru saja dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Menurut Tito, surat pergantian dirinya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu sudah dikirim ke DPR hari ini, Rabu (23/11/2019).
"Sudah dikirim hari ini ke DPR," ucap Tito di Istana Merdeka.
Baca : Tak Menduga atau Firasat, Ini Unggahan Susi Pudjiastuti Sebelum Kabinet Diumumkan, Namanya Tidak Ada
Baca : Kabar Buruk PNS, Ini Contoh Jabatan dan Tunjangan Dipangkas Sesuai Pidato Jokowi, Satunya Kasubbag
Baca: Mengenal Sosok Tito Karnavian, Kapolri yang Banting Setir Jadi Mendagri
Dibenarkan DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan Presiden Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pengganti Kapolri pada Rabu, (23/10/2019). Dalam Surpres tersebut, Presiden ajukan Kabareskrim Komisaris Jenderal Idham Aziz sebagai calon tunggal pengganti Tito Karnavian.
"Sudah masuk (Surpres), iya Idham Aziz," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu, (23/10/2019),
Menurut Dasco, DPR akan segera memproses surat tersebut. Nantinya setelah alat kelengkapan dewan (AKD) Komisi III terbentuk maka akan digelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Idham Aziz.
"Ya nunggu komisi 3 disepakati dulu. Kan komisi 3 baru minggu depan, setelah itu ya langsung kita adakan fit and proper test. Kan komisi tiga nya belum dilantik," katanya.

Saat ini Komjen Pol Idham Azis menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Sebelumnya, Idham berpangkat inspektur jenderal (Irjen) tatkala menjabat Kapolda Metro Jaya.
Kenaikan pangkat satu tingkat ini dilakukan usai dirinya dimutasi menggantikan Komjen Pol Arief Sulistyanto sebagai Kabareskrim.
Acara serah terima jabatan sendiri sudah dilakukan pada Kamis (24/1/2019).
Namun, upacara kenaikan pangkat baru dilakukan hari ini, Senin (28/1/2019) lalu.
Idham adalah Mantan Wakadensus 88 Antiteror.
Dikutip dari wikipedia, Idham merupakan lulusan Akpol tahun 1988 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Ia termasuk polisi yang mendapat kenaikan pangkat cukup cepat saat tergabung dalam tim Bareskrim, dengan prestasi melumpuhkan teroris Dr. Azahari dan kelompoknya di Batu, Jawa Timur, pada tanggal 9 November 2005.
Baca: Tiga Perwira Tinggi Polri Ini Berpeluang Jadi Kapolri
Baca: Tito Karnavian, dari Kapolri Jadi Mendagri
Ia mendapat penghargaan dari Kapolri saat itu, Jendral Sutanto, bersama dengan para kompatriotnya, Tito Karnavian, Petrus Reinhard Golose, Rycko Amelza Dahniel, dan kawan-kawan.
Pada malam tanggal 10 November 2005, Brigjen. Pol. Surya Dharma memanggil dan memerintahkan Idham untuk berangkat ke Poso.
Keesokan harinya, Idham terbang dari Surabaya menuju Palu dan tiba di Poso pada sore harinya untuk langsung bergabung dengan Tito Karnavian yang sudah berada di sana.
Tito memintanya untuk menjadi wakilnya dalam kasus investigasi mutilasi tiga gadis Kristen yang terjadi di Poso.
Per tanggal 12 November 2005, Idham resmi menjadi Wakil Ketua Satgas Bareskrim Poso, mendampingi Tito Karnavian.
Kemampuannya di bidang anti-terorisme membuat Kapolri mempercayakan Idham menjabat di Sulawesi Tengah, yang rawan dengan kelompok sipil bersenjata.