Sabtu, 23 Agustus 2025

Penjelasan Pakar Hukum tentang Omnimbus Law yang Disebut-sebut Jokowi

Konsep Omnibus Law pemerintah harus didukung dalam rangka penataan sistem hukum dan pembangunan hukum yang konstruktif," katanya

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan mengenai keinginan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.

Hal ini disampaikan Jokowi pada saat membacakan pidato pertama setelah dilantik di gedung DPR/MPR, pada Minggu (20/10/2019).

Baca: Jabat Menkumham Lagi, Yasonna Diberi Tugas Perbaiki Kondisi Lapas yang Over Capacity

Apa yang dimaksud Omnibus Law?

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, mengatakan Omnibus Law merupakan suatu konsep produk hukum yang berfungsi mengonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik.

Menurut dia, konsekuensi yuridis berupa membatalkan beberapa aturan hasil pengabungan/kompilasi serta substansi materi dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagaian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang itu.

“Konsep Omnibus Law pemerintah harus didukung dalam rangka penataan sistem hukum dan pembangunan hukum yang konstruktif dan sejalan dengan prinsip konstitusionalisme,” kata dia, kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).

Di beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan akan mengubah kebijakan yang dirasa menghambat masuknya investasi asing.

Setidaknya ada 74 Undang-Undang yang akan direvisi untuk memudahkan dunia usaha dalam menanamkan modal di Indonesia.

Fahri mencermati berbagai problem hiper regulasi ditanah air, terlepas dari 74 undang-undang penghambat investasi dengan kata lain, Omnibus Law dengan amandemen pasar di 74 UU sektoral.

Upaya itu, kata dia, dapat dipandang tidak holistik jika penataan regulasi hanya disasar perundang-undangan disektor ekonomi saja

. Tetapi, dia menilai, ideal jika rencana penataan serta konsolidasi hukum dengan konsep Omnibus Law ini dapat di desain untuk suatu proyeksi penataan hukum nasional

"Secara keseluruhan dengan membentuk lembaga khusus pusat legislasi nasional, sebagaimana pernah dijanjikan Jokowi saat penyampaian visi-misi beliau pada saat debat Capres,” ujarnya.

Melalui instrumen Omnibus Law yang merupakan Beleid penggabungan dan konsolidasi sejumlah peraturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut, kata dia, pemerintah bisa membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia yang lebih akuntabel dan kredibel.

Melalui instrumen Omnibus Law, dia menambahkan, diharapkan pemerintah tidak hanya terfokus di sektor investasi dan pajak semata, melainkan menyisir pada semua bidang seperti HAM, sistem Pemilu, dan lingkungan hidup dan lain-lain.

Baca: Menkumham Yasonna Diminta Jokowi Selesaikan UU Omnibus Law

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan