Korban Perdagangan Orang di Ciracas Ngaku Tergiur Gaji Yang Besar
Dalam operandinya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji Rp 5 juta atau sekitar 1.200 real.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia kembali mengagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Perumahan Cibubur Indah, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (28/10/2019) malam.
Dalam operandinya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji Rp 5 juta atau sekitar 1.200 real.
Sebagaimana diketahui, dalam operandi pengagalan TPPO ini, kepolisian telah mengamankan sebanyak 48 korban yang akan dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Mereka semua akan dikirimkan ke Arab Saudi dan Uni Emirate Arab (UEA).
"Modus operandinya masih sama. Mereka melakukan bujuk rayu kepada keluarga calon PMI dan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau sekitar 1200 real," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agus Nugroho di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Baca: Satu Tahun Kecelakaan Lion Air JT 610, Kepala Eksekutif Boeing: Kami Tahu Kami Melakukan Kesalahan
Baca: Bima Aryo Menangis Saat Cerita Akhir Hidup Anjing yang Serang ART hingga Tewas, Sempat Muntah Darah
Dia menghimbau, masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu oleh modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku TPPO. Apalagi, modus operandi dengan iming-iming gaji yang besar bukanlah hal yang baru.
"Jangan mudah terpedaya dengan bujuk rayu, janji manis yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat besar di luar," ungkapnya.
"Ternyata, sebagaimana kita ketahui bersama banyak hal-hal yang terjadi terhadap mereka dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh oknun masyarakat yang memperdaya yang menjanjikan gaji besar tersebut," lanjutnya.
Nantinya, seluruh korban akan diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
"Saat ini (korban) masih dalam pengamanan kami di bareskrim ini untuk nantinya kita segera limpahkan ke Kemensos," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia kembali mengagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Senin (28/10/2019) malam. Padahal, para korban direncanakan akan dikirim ke jaringan timur tengah, arab saudi dan uni emirate arab (UEA) pada hari ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan, operasi penggagalan TPPO dilakukan didaerah Ciracas Jakarta Timur. Di situ belakangan diendus menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat untuk kemudian kami melakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dari informasi masyarakat, penampungan yang letaknya di Perumahan Cibubur Indah itu pertama kali dicurigai lantaran kerap adanya aktivitas keluar-masuk perempuan asing. Benar saja, rumah yang diketahui milik PT HKN itu menampung sejumlah PMI.
"Hasil penyidikan di rumah tersebut benar adanya 48 perempuan," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tppo-perdagangan-orang-nih2.jpg)