Rabu, 3 Juni 2026

Korban Perdagangan Orang di Ciracas Ngaku Tergiur Gaji Yang Besar

Dalam operandinya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji Rp 5 juta atau sekitar 1.200 real.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Igman Ibrahim
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri bersama stakeholder saat jumpa pers pengungkapan kasus TPPO di Bareskrim, Jakarta, Selasa (29/10/2019). 

Dari hasil investigasi, PMI tersebut berasal dari sejumlah wilayah Indonesia. Disebut Agus, PMI yang berasal dari Jawa Barat sebanyak 34 orang, Lampung 5 orang, Samarinda 1 orang, NTB 2 orang dan NTT 6 orang.

Namun demikian, Agus memastikan telah mengamankan enam pengurus yang juga menjadi tersangka atas dugaan TPPO. Mereka berasal dari PT HKN tersebut.

"Mereka akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT HKN yang pengurusnya sudah kita amankan," ungkapnya.

Adapun pengurus yang diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain AR, yang bertugas sebagai Direktur Utama PT HKN, AC, yang berperan sebagai keuangan, AW, berperan sebagai sponsor dalam, AMR, sebagai pembantu pembuatan paspor.

Selanjutnya, TK sebagai penyedian tiket keberangkatan PMI dan tersangka MM berperan penjaga asrama. Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti paspor, visa dan print out e-tiket.

"Alhamdulillah tadi malam kami berhasil menggagalkannya, sehingga 48 calon PMI yang merupakan korban bisa kita selamatkan," tutupnya.

Atas kejadian itu, seluruh tersangka akan dijerat pasal 4 JO 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO) dengan maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selanjutnya, pelaku bisa dijerat pasal 86 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved