Revisi UU KPK
Soal Desakan Tentang Perppu KPK, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai desakan yang dilontarkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, terhadapnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai desakan yang dilontarkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, terhadapnya.
Kurnia Ramadhana sebelumnya meminta Mahfud MD mundur dari jabatannya jika dalam 100 hari tidak mampu menyelamatkan KPK lewat penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Menyikapi hal desakan tersebut, Mahfud MD justru menantang balik ICW.
Baca: Enam Anggota Begal Sadis Digulung Polres Demak
“Saya beri waktu 100 hari bagi ICW untuk memberi pernyataan apapun soal itu. Memang ICW itu siapa,” kata Mahfud MD lalu tertawa.
Mahfud MD enggan memberi tanggapan lebih lanjut mengenai tantangan ICW tersebut.
Baca: Didapuk Jadi Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid Akan Panggil Menteri Baru Termasuk Prabowo
Sebelumnya Kurnia Ramadhana mengingatkan Mahfud MD soal pernyataannya yang menyebut Perpu KPK merupakan opsi paling mungkin untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Menurutnya jabatan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam saat ini semakin mendukungnya untuk mewujudkan terbitnya Perppu KPK.
Baca: Jawaban Cerdas Aurel Hermansyah, Rina Nose, Tasya Kamila & Tamara Bleszynski Bungkam Nyinyir Netizen
“Karena Menko Polhukam bisa punya akses langsung bertemu dengan presiden dan bicara dengan presiden membahas langsung soal Perpu KPK,” ungkap Kurnia di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Revisi UU KPK
1. Laode Syarif Prediksi Korupsi Tumbuh Subur Sejak UU 19/2019 Diberlakukan |
---|
2. Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK |
---|
3. Firli Bahuri Klaim Tugas Lembaganya Tidak Ada Terganggu dengan Hadirnya Undang-Undang Baru KPK |
---|
4. MK Batal Dengarkan Keterangan Kuasa Presiden dan DPR Soal Uji Materi UU KPK Hasil Revisi |
---|
5. MK Batal Gelar Sidang Uji Materi UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs |
---|