Minggu, 31 Agustus 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Dampak untuk Masyarakat? Ini Jawabannya

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun mendapat tanggapan beragam di tengah-tengah masyarakat. Apa Dampak untuk Masyarakat? Ini Jawabannya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pasien Badan Penyelenggaran Jaminan Sosia (BPJS) tengah menunggu untuk masuk ke ruangan pelayanan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014). Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku resah karena kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PNS khusus DKI kini tak berlaku lagi setelah setelah pemerintah menerbitkan kartu BPJS. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

"Masih mikir-mikir juga lanjut bayar tiap bulan atau stop BPJS. Mendingan di tabung sendiri," tandasnya.

Komentar praktisi

Akademisi sekaligus praktisi pelayanan kesehatan, dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, Ph.D, memperkirakan adanya kemungkinan masyarakat yang akan menurunkan kelas BPJS Kesehatan-nya.

Menurutnya, dengan kenaikan iuran akan membuat masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri alias kelompok yang membayar sendiri untuk menurukan kelasnya. 

"Diperkirakan akan ada kelompok mandiri yang turun kelas. Memang diperbolehkan untuk turun kelas bila merasa keberatan," tutur Tonang saat dihubungi Tribunnews.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2019).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RS UNS Solo ini menjelaskan dengan turunnya kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan bisa berdampak kepada penyedian fasilitas kesehatan di rumah sakit (RS).

Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi

"Bagi RS, penurunan kelas peserta berarti ada hubungannya dengan jumlah tempat tidur di RS sesuai hak pasien. Semoga tidak ada perubahan signifikan dalam hal jumlah peserta per kelas ini," ungkapnya.

Tonang menambahkan, pembebanan iuran BPJS Kesehatan 2019 sudah dirasakan oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) pemerintah.

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda)
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda) (Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda)

Artinya beban kenaikannya masih ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk kelompok PPU non pemerintah dan kelompok mandiri pembebanan iuran BPJS Kesehatan baru mulai per Januari 2020.

Dosen UNS Solo ini memahami jika ada keresahan yang timbul di masyarakat akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun, dirinya mengingatkan kembali manfaat ketika masyarakat menjadi peserta JKN. 

"Dapat dipahami bila ada keresahan. Tapi perlu diingat juga, manfaat JKN juga luas dan mencakup sangat banyak penjaminan, hampir semua dijamin. Besaran iuran tersebut masih relevan dengan manfaat yang dijamin" ungkap Tonang.

Meski demikian, Tonang berharap pemerintah memiliki mekanisme peninjauan kembali terkait besaran iuran BPJS Kesehatan.

Baca: Hari Ketiga Usai Dilantik Jadi Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Akan Temui Direktur BPJS Kesehatan

Menurutnya besaran iuran memang seharusnya ditinjau kembali selambat-lambatnya setiap 2 tahun. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan