Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Kelompok Studi Aquinas Luncurkan Draft Perppu KPK

Kelompok Studi Aquinas menggelar diskusi berjudul “Sodorkan Perpu, Selamatkan KPK!” di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Acara diskusi Sodorkan Perpu, Selamatkan KPK! sekaligus peluncuran draft Perpu (Peraturan Pengganti Undang-undang) KPK hasil kajian Kelompok Studi Aquinas di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). 

"Ini terkait dengan poin kelima, seharusnya KPK dibebaskan menyadap dan melakukan OTT, setelah itu Dewan Pengawas baru menelusuri apakah ada kelalaian dalam menjalankan prosedurnya, jika ada tinggal diproses hukum,” ujarnya.

Ketujuh, membentuk mekanisme pertanggungjawaban penanganan kasus besar agar kasus korupsi dan suap berskala besar tidak lupa ditangani dan disampaikan perkembangannya kepada publik.

Kemudian pada poin kedelapan dirinya meminta agar KPK tidak diberi kewenangan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Kalau orang hukum pasti tahu bahwa KPK terlalu rawan untuk memegang kewenangan yang besar tersebut. Apalagi jika KPK dari aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya kecil, bisa kena suap juga mereka untuk menghentikan suatu kasus,” katanya.

Kesembilan, pihaknya masih setuju jika pegawai KPK diangkat dari atau sebagai ASN dengan sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Itu berarti pegawai KPK direkrut secara khusus dengan hak keuangan khusus, paling tidak hak keuangan dan remunerasi tunjangan sama dengan sekarang, agar pegawai KPK tak mudah tergoda,” katanyanya.

Dalam diskusi itu hadir pula budayawan Frans Magnis Suseno dan Pakar Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan