Kenaikan Iuran BPJS Capai 100 Persen, Praktisi: JKN Perlu Berbenah
Kepastian naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen sudah diketok palu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
BPJSTK
Ilustrasi - Kepastian naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen sudah diketok palu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34.
Sedangkan untuk iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah yang semula sebesar Rp 23.000 dinaikkan menjadi sebesar Rp 42.000.
Kenaikan iuran peserta PBI ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2019 lalu.
Selengkapnya Perpres 75 Tahun 2019 bisa Anda akses di tautan ini: Link
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)