Jumat, 22 Agustus 2025

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Empat Hal Penting soal Dokumen: Pastikan NIK Valid

Tinggal 11 hari lagi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di laman sscasn.bkn.go.id bakal dibuka.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2019. Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Empat Hal Penting soal Dokumen: Pastikan NIK Valid 

Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Empat Hal Penting soal Dokumen: Pastikan NIK Valid

TRIBUNNEWS.COM - Tinggal 11 hari lagi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di laman sscasn.bkn.go.id bakal dibuka.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada 11 November 2019.

Total, terdapat  152.286 formasi CPNS 2019 yang dibuka. 

Formasi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu formasi untuk instansi pusat dan formasi instansi daerah.

Menjelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019 ini, salah satu hal yang harus kamu persiapkan dengan baik adalah dokumen untuk mendaftar.

Baca: Seputar Tes CPNS 2019: Ada 641 Titik Lokasi Tes Hingga Syarat yang Dibutuhkan

Kesalahan dalam upload dokumen bisa menyebabkan kamu gagal dalam seleksi administrasi. 

Padahal, kamu hanya bisa mendaftar di satu formasi.

Karena itu penting bagi kamu untuk mempersiapkan dokumen dengan baik agar tidak ada kesalahan saat pendaftaran.

Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (31/10/2019), berikut sejumlah hal yang diperlu kamu perhatikan terkait dokumen CPNS 2019

1. NIK Valid

Salah satu hal penting yang harus kamu pastikan terlebih dulu adalah memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu benar-benar valid dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pasalya, mengacu pada pendaftaran CPNS tahun lalu, tak sedikit pendaftar gagal mendaftar karena NIK tak valid.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan calon peserta CPNS 2019 mengecek kevalidan NIK. 

"Masih ada belasan hari untuk pastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil, hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan formasi," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat jumpa pers, Rabu (30/10/2019) sebagaimaan dikutip dari laman resmi BKN.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan