Senin, 25 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Siap-siap, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Susah Urus SIM dan Paspor

BPJS Kesehatan dan pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menertibkan peserta yang tidak tertib membayar iuran

Editor: Sanusi
Apfia Tioconny Billy
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2019). 

“Saya tidak ingin buruh jadi bingung terbawa berita bahwa iuran ini mempengaruhi daya beli. 95 persen (peserta BPJS) tidak ada pengeluaran tambahan. Kalau pun ada tambahan dari yang 5 persen itu angkanya 27 ribu untuk per orang,” kata Fachmi.

Sebelumnya, pemerintah telah secara resmi menerbitkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hari ini, Rabu (30/10/2019).

Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

Iqbal menambahkan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut BPJS: Kenaikan Iuran Tak Akan Menurunkan Daya Beli Masyarakat"

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan