Senin, 11 Agustus 2025

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif angkat bicara terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Mantan Dirut PT PLN

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

"Kedua, ada beberapa pertemuan yang dilakukan kebanyakan dengan direktur yang lain, itu tidak pernah berbicara soal uang," ujar Susilo.

"Kembali ke pasal 56 kalau kita mau konsisten."

"Pasal 56 harus dengan sengaja, artinya perbuatan tindak pidana itu diketahui oleh Pak Sofyan Basir, diketahui dengan cara apa dia akan melakukan, dan kapan dia harus melakukan, itu harus diketahui," tambah Susilo Ariwibowo.

Susilo Arwibowo menegaskan jika putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

"Tetapi kan tadi tidak terbukti semuanya. Oleh karena itu putusan majelis hakim menurut saya sudah tepat, sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan," kata kuasa hukum Sofyan Basir.

Susilo Ariwibowo menuturkan bahwa Sofyan Basir bukan pelaku dari tindak pidana suap-menyuap, tetapi dituduh sebagai pembantuan.

Artinya, turut serta membantu di dalam tindak pidana antara Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marhan.

Dalam persidangan, terkait pembantuan tersebut tidak terbukti, sehingga Sofyan Basir dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan.

(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan