Menaker: Kenaikan UMP DKI Jakarta 8,5 Persen Sudah Sesuai Aturan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada 2020 telah sesuai aturan.
Agenda rapat diawali perkenalan seluruh anggota dan pimpinan Komisi IX DPR.
Setelah itu, Ida Fauziyah dipersilakan memaparkan program dan kegiatan Kemenaker sesuai dengan visi misi presiden.
"Visinya presiden adalah mewujudkan Indonesia maju yamg mandiri, yang berdaulat dan berkepribadian berdasarkan gotong royong," kata Ida usai rapat.
Baca: Presiden Jokowi dan Perppu KPK, Antara Sopan Santun Kenegaraan atau Melemahkan Harapan Publik ?
"Visi itu yang kemudian dijelaskan dalam misinya yang menjadi kompetensi dari ketenagakerjaan Indonesia adalah peningkatan sumber daya manusia Indonesia menjadi sumber daya manusia yang berkualitas," tambahnya.
Selain itu, di bawah kepemimpinannya, ia akan berupaya menciptakan tenaga kerja yang berdaya saing sesuai perkembangan zaman.
Baca: Melalui Juru Bicaranya, KPK Tegaskan Penerbitan Perppu KPK Adalah Hak Presiden
Karena itu, ia meminta dukungan semua pihak terutama Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
"Strategi ketenagakerjaan kita ini adalah menciptakan tenaga kerja yang berdaya saing dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan beradaptasi dengan kebutuhan pasar yang fleksibel. Kira-kira dari situlah kita arahkan program kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.