Metode Penghukuman di Indonesia Disinyalir Tak Sesuai Nilai Pancasila
Metode penghukuman terhadap pelaku tindak pidana membuat siapapun yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dijatuhi hukuman pidana penjara
Editor:
Sanusi
Acara mengangkat tema "Penguatan Ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara".
Sejumlah pemateri hadir di kesempatan tersebut, yaitu jajaran BPIP, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, BKKBN, M Yani,
Peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Materi dan Metode Aparatur Sipil Negara, terdiri dari Sebanyak 30 orang dari BPIP, sebanyak 25 orang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 136 orang Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, sebanyak 15 orang Pemerintah Provinsi Bali, dan 20 orang Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali.
Penyelenggaran acara pembukaan hingga sesi diskusi pertama disiarkan langsung melalui video teleconverence yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia yang saat ini berjumlah 664 UPT.