Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Pengamat Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Semakin Persulit KPK

tanpa keberadaan Dewan Pengawas pun, komisioner KPK kerap tak mudah untuk memutuskan melaksanakan OTT.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeiry Sumampouw 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeiry Sumampouw mengatakan keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK akan semakin mempersulit lembaga antirasuah tersebut.

Termasuk untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Karena menurutnya tanpa keberadaan Dewan Pengawas pun, komisioner KPK kerap tak mudah untuk memutuskan melaksanakan OTT.

“Agar lima komisioner KPK menyepakati OTT itu tidak mudah, ada OTT yang tidak disepakati para komisioner KPK sehingga tak jadi dilakukan. Ini sebenarnya yang sering tak terungkap di publik. Artinya OTT bukan proses sembarang tangkap,” ungkap Jeiry saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).

Baca: Istana Sebut Dewan Pengawas KPK Akan Banyak Diisi Ahli Hukum

Jeiry mengatakan harapan masyarakat agar Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK masih besar untuk menyelamatkan penegakan hukum melawan korupsi.

“Permintaan Perpu menunjukkan harapan pemberantasan korupsi besar kepada Presiden, kalau tidak ke beliau siapa lagi. Karena kalau berharap kepada DPR susah,” pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan