Sabtu, 16 Agustus 2025

Sofyan Basir Bebas dan Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati

Arteria Dahlan juga minta KPK kembalikan dan pulihkan nama baik, martabat, dan kehormatan Sofyan Basir.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/ Reza Deni
Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat tiba di rumahnya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) 

Diketahui, Eni dan Johannes ingin mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Selain itu, Sofyan Basir disebut tidak tahu adanya rencana pembagian keuntungan oleh Kotjo kepada Eni serta beberapa pihak lain.

Dari penyidikan, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 disebut murni sesuai aturan rencana program listrik nasional.

"Dan penandatanganan power purchase agreement (PPA) 10 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang dan termasuk di antaranya PLTU MT Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN," ujar Majelis Hakim.

Disimpulkan bahwa Sofyan Basir mempercepat proyek itu tanpa arahan dari Kotjo dan Eni.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Majelis Hakim.

"Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," sambungnya.

Sofyan Basir pun terbebas dari ejratan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan