Selasa, 19 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Sebut Semua Tuduhan Jaksa Dipaksakan

Noel menilai semua tuduhan jaksa kepadanya dipaksakan, harus dibuktikan di persidangan dan hukum tidak bisa didasarkan oleh asumsi.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG NOEL EBENEZER - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Immanuel Ebenezer menyebut semua tuduhan jaksa kepadanya dipaksakan. 

Ringkasan Berita:
  • Immanuel Ebenezer menyebut semua tuduhan jaksa kepadanya dipaksakan.
  • Menurutnya tuduhan itu harus dibuktikan di persidangan dan hukum tidak bisa didasarkan oleh asumsi.
  • Noel lalu mengatakan dirinya sudah mengaku salah menerima Rp 3 miliar.
  • Kini ada tuduhan baru lagi yaitu suap Rp 1 miliar.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengatakan hukum tak bisa berdiri di atas asumsi.

Jika itu terjadi, maka semua orang bisa ditangkap.

Baca juga: BREAKING NEWS Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara pada Perkara Gratifikasi Sertifikasi K3

Mulanya Noel mengatakan jaksa menuduh dirinya menerima Rp 500 juta kemudian menjadi Rp 1 miliar oleh orang kepercayaannya bernama David.

Noel menjelaskan tuduhan jaksa tersebut berdasarkan keterangan dari Terdakwa Irvian Bobby Mahendro.

Menurutnya semua tuduhan jaksa kepadanya dipaksakan, harus dibuktikan di persidangan dan hukum tidak bisa didasarkan oleh asumsi.

Ā 

Ā 

"Kalau semua didasarkan oleh asumsi, semua bisa ditangkap di republik ini. Akhirnya kita sedikit pesimis melihat praktik hukum di republik ini," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2025).

Noel lalu mengatakan dirinya sudah mengaku salah menerima Rp 3 miliar.

"Saya ngaku salah karena apa? Saya nolongin orang itu dari proses aparat penegak hukum, akhirnya kita bantu. Saya anggap itu bonus. Ternyata itu salah, ya saya ngakuin salah," kata Noel.

Kemudian kata Noel, ada tuduhan baru lagi sekarang suap Rp 1 miliar.

"Saya bilang gila ini. Jadi semakin kemari semakin memuakkan lah tanpa melihat fakta persidangan," ungkapnya.

Tuntutan 5 Tahun Penjara

Sebelumnya Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara pada kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Jaksa menyatakan Noel Ebenezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima uang gratifikasi Rp 4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved