Kamis, 21 Mei 2026

Eks Menko Polhukam Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar

Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto dengan klasifikasi perkara Wanprestasi. Bambang dituntut untuk membayar Rp 44,9 Miliar.

Tayang:
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Fransiskus Adhiyuda
Menkopolhukam periode 2014-2019, Wiranto saat hadir di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

Sebagaimana yang tertulis dalam petitum, di poin delapan, sebagai berikut.

"Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perharinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini."

Wiranto juga meminta putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terjadi perlawanan (Verzet), Banding, atau Kasasi.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved