Eks Menko Polhukam Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar
Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto dengan klasifikasi perkara Wanprestasi. Bambang dituntut untuk membayar Rp 44,9 Miliar.
Penulis:
Widyadewi Metta Adya Irani
Editor:
Muhammad Nursina Rasyidin
Fransiskus Adhiyuda
Menkopolhukam periode 2014-2019, Wiranto saat hadir di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Sebagaimana yang tertulis dalam petitum, di poin delapan, sebagai berikut.
"Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perharinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini."
Wiranto juga meminta putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terjadi perlawanan (Verzet), Banding, atau Kasasi.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)