Selasa, 7 Oktober 2025

KPU Larang Mantan Narapidana Korupsi Maju di Pilkada

KPU larang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2020

Reza Deni/Tribunnews.com
Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) 

Dua putusan penyelenggara pemilu yang berbeda ini sempat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di saat bersamaan, sebagian pihak yang merasa dirugikan juga menggugat putusan KPU ke Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan gugatan tersebut dan meminta KPU untuk menghapus larangan mantan koruptor mencalonkan diri. 

Dengan kata lain, mantan napi korupsi boleh mencalonkan diri lagi. Akhirnya, ada 81 mantan koruptor yang maju berkontestasi di Pemilu 2019.

Baca: Kata KPU soal Caleg Gerindra Terpilih yang Batal Dilantik karena Dipecat Partai: Kami Terikat PKPU

Selain mengatur tentang latar belakang calon, rancangan PKPU juga mengatur pencalonan perseorangan.

"Kemarin itu kan kita atur untuk Pileg, Pileg kemudian di batalkan oleh Mahkamah Agung ketika dilakukan judicial review," ujar Ketua KPU Arif Budiman.

Arif Budiman mengatakan kedepannya yang sedang dalam pembahasan adalah peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah.

Pemilihan kepala daerah natinya yang akan dipilih adalah satu orang dan akan menjadi pemimpin di wilayah tersebut.

Baca: Bolehkah Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada? Ini Penjelasan KPU Kepri

Arif berharap satu orang ini yang nantinya terpilih benar-benar terbaik karena pemimpin itu harus menjadi contoh.

Bukan sekedar mampu melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya tetapi juga diharapkan menjadi contoh.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved