Sabtu, 25 April 2026

Tanggapi Isu Radikalisme, Mahfud MD: Radikal Bukan Milik 1 Penganut Agama

Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan radikal bukan milik satu penganut agama dan tidak selalu tertuju pada agama Islam.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan radikal bukan milik satu penganut agama dan tidak selalu tertuju pada agama Islam.

Menurut Mahfud, sampai detik ini, pemerintah tidak pernah mengatakan Islam adalah agama yang radikal.

Namun, Pemerintah selalu mengatakan Islam merupakan agama yang toleran.

Hal ini ia sampaikan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, TvOne, (5/11/2019).

"Oleh sebab itu, yang radikal-radikal itu oknum dan sebagian kecil dan itu yang harus dihadapi" ujar Mahfud.

Mahfud menyebutkan radikalisme berasal dari kata radix yang berarti akar.

Menkopolhukam juga mengatakan terdapat dua jenis radikal.

"Radikal itu ada yang positif dan negatif," ujarnya.

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Radikal positif menurut Mahfud ialah sikap yang berusaha membongkar masalah dengan menggunakan pikiran sampai keakar2nya dan substansinya.

Sedangkan radikal negatif, sikap selalu menyalahkan orang lain tanpa toleransi karena ingin mengubah suatu sistem yang sudah mapan.

Ditanya mengenai siapa yang radikal, Mahfud menjawab kelompok radikal itu yang sudah dipenjara, yang telah melakukan teror.

Terkait pernyataan larangan di berbagai instansi yang tidak mengizinkan memaakai cadar dan celana cingkrang, Mahfud mengatakan itu tergantung dari pengambilan sudut pandang.

"Kalau dari sudut administrasi, kepegawaian dalam arti peraturan administrasi atau hukum tata pemerintahannya, ya saya kira juga tidak salah juga," ujarnya.

Hal ini karena di Aparat Sipil Negara (ASN) ada peraturan yang mengharuskan memakai pakaian yang sama dan terlihat wajahnya.

Namun jika dilihat dari sudut agama, mungkin itu merupakan pelanggaran dalam hak asasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved