Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Mahfud MD Mengaku Dukung Perppu KPK, Tapi Tak Bisa Menentang Keputusan Presiden

Mahfud MD menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan sikapnya tidak berubah terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Mahfud MD menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak bisa menentang keputusan Presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK.

Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.

"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat ke Presiden tentang perlunya perppu dan kami mengatakan ada tiga alternatif."

"Kami sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Namun, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK. Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
Menko Polhukam Mahfud MD 

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.

"Sejak awal sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah, kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ujarnya.

Sebagai menteri, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

Ia tidak dapat mendesak Presiden meski sejumlah elemen masyarakat sipil berharap agar Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Beri Pernyataan Berbeda

Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra menyatakan, ucapan yang dilayangkan Menkopolhukam, Mahfud MD di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan media berbeda.

Hal ini terjadi saat Azyumardi, Mahfud MD bersama rombongan lainnya menemui Jokowi di Istana.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan