Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Mahfud MD Mengaku Dukung Perppu KPK, Tapi Tak Bisa Menentang Keputusan Presiden

Mahfud MD menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menko Polhukam Mahfud MD 

Pertemuan itu guna membahas langkah yang harus diambil berkaitan dengan tuntutan Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK).

Cendekiawan Muslim Azyumardi Arza saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019)
Cendekiawan muslim Azyumardi Arza 

Dilansir TribunPapua dari channel YouTube Realita TV pada Minggu (4/11/2019) via TribunWow.com, Azyumardi menuturkan kala itu Mahfud MD yang belum menjabat menjadi Menkopolhukam memberi banyak masukan kepada Jokowi.

Mahfud MD dan tokoh lain yang memiliki kesempatan berbicara menyetujui perppu yang bisa menyelamatkan KPK.

"Revisi itu melemahkan KPK dalam berbagai seginya sehingga kemudian dengan pelemahan KPK itu maka kemudian pemberantasan korupsi, penciptaan pemerintahan yang bersih dari KKN itu tidak akan tercapai," jelas Azra.

Sehingga dalam forum disepakatilah Jokowi akan mengeluarkan perppu.

"Nah oleh karena itulah semua pembicara delapan orang itu sepakat bahwa presiden perlu mengeluarkan Perppu," sambung Azra.

"Dari 41 orang itu hanya delapan orang?," tanya pembawa acara Rahma Sarita. Dijawab Azyumardi benar hal ini karena adanya waktu yang terbatas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud MD Dukung Perppu KPK, tetapi Tak Bisa Menentang Presiden

Penulis : Kristian Erdianto

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan