Pemerintah Janji Beri Subsidi BPJS Kesehatan, Fadjroel Rachman: Peserta Tak Mampu akan Pakai Subsidi
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan jika peserta yang tak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan terkait kenaikan pada 2020 akan disubsidi
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
Aturan yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 dijelaskan, kenaikan dua kalipat iuran tersebut untuk peserta BPJS, bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.
Dalam Pasal 34 Perpres, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.
Sedangkan, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
(Tribunnews.com/Nuryanti)