Kesaksian Rusdin Mantan Pengikut Puang Lalang Aliran Sesat yang Jual Kartu Surga 250 Ribu
Rusdin Mantan pengikut Puang Lalang melihat keanehan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa sejak mengikuti jamaah salat Jumat.
Penulis:
Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor:
Gigih
Tribun Timur/Ari Maryadi
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).
Polisi mengatakan selain melanggar pasal penistaan agama, ia juga dikaitkan dengan pasal pencucian uang.
Polisi menerapkan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Puang La'lang ditetapkan tersangka sejak 31 Oktober 2019.
Aliran ini dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)