Rabu, 20 Agustus 2025

Dewan Pengawas KPK

Pemilihan Dewan Pengawas KPK Masih Desember 2019, Jokowi: Saya akan Pilih Orang yang Berintegritas

Presiden Jokowi akan segera merumuskan dan memilih anggota Dewan Pengawas KPK. Ia akan memilih anggota yang berintegritas

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Ifa Nabila
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, izin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. 

Sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.

Laode M Syarif Dinilai Layak Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Rekam Jejaknya

Tugas Dewan Pengawas KPK antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledehan, dan/ atau penyitaan.

Dalam Daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.

Namun hal tersebut  tidak disetujui oleh pemerintah.

Pemerintah ingin kewenangan memilih anggota Dewan Pengawas KPK menjadi kewenangan presiden.

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan