Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Jokowi pada Desember 2019, Apa Saja Tugasnya?
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilantik bulan Desember mendatang secara langsung oleh Presiden Jokowi, apa saja tugasnya?
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Presiden Jokowi telah mengundang beberapa tokoh masyarakat.
Penegasan ini muncul setelah beredar berita bohong mengenai nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang digadang menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Tidak ada nama secara khusus disebutkan. Yang ada hanya kriteria, itu saja."
"Kalau mereka lulus S1, mereka berusia di bawah 50 tahun, mereka tidak pernah menjalani tindak pidana."
"Tentu saja yang menjalani tidak pidana korupsi menjadi sangat khusus diperhatikan," terang Fadjroel Rahman.
Dewan Pengawas KPK akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi dan akan dilantik bersama dengan pengambilan sumpah Pimpinan Komisioner KPK yang baru periode 2019-2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jokowi dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka yang videonya diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/11/2019).
Dalam pertemuan tersebut Jokowi juga menjelaskan nantinya Dewan Pengawas KPK dibentuk tanpa melalui panitia seleksi (pansel).
Hal tersebut sesuai dengan pasal 69 A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 69 A ayat 1 menjelaskan Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
Presiden Jokowi meyakinkan jika Dewan Pengawas nantinya akan menjadi sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang baik. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)